Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi menertibkan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2024 TENTANG FASILITASI TERHADAP ORGANISASI PROFESI GURU
Pendidikan.Info – Peraturan Menteri ini merupakan bagian integral dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat posisi dan fungsi organisasi profesi guru dalam mendukung profesionalisme tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Peraturan Menteri ini menjelaskan secara rinci ketentuan, prosedur, serta mekanisme yang harus dipenuhi dalam rangka pemberian fasilitasi oleh pemerintah kepada organisasi profesi guru, termasuk dukungan administrasi, bantuan teknis, dan penyediaan sumber daya untuk meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru. Dengan adanya Peraturan Menteri ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami langkah-langkah yang diperlukan untuk memperkuat kerjasama antara pemerintah dan organisasi profesi guru dalam rangka menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.
Berikut adalah lampirannya
Sumber : Ikatan Guru Indonesia
No comments yet.